GROUN (GREAT WOMEN): PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL BAGI PEREMPUAN YANG MENIKAH DINI UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER DI KABUPATEN SUMENEP
Royhan Saydi Universitas Jember PENDAHULUAN Menurut BPS (2018), angka pernikahan dini meningkat pada tahun 2018 sebesar 15,56 % yang pada tahun 2017 mencapai 14,18%. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah setiap tahunnya. Pelaku pernikahan dini digolongkan pada perempuan yang menikah pada umur 16 tahun atau kurang. Anak perempuan cenderung melakukan menikah dini dibandingkan laki-laki. Perempuan yang menikah dibawah usia 15 tahun pada tahun 2020 sebesar 3,22 % (BPS, 2020). Pelaku pernikahan dini berasal dari kalangan remaja desa dengan latar belakang pendidikan rendah. Remaja perempuan desa lebih dahulu menikah diumur kurang dari 16 tahun dikarenakan masalah ekonomi maupun faktor dari orang tua yang tidak ingin anaknya menjadi perawan tua. Faktor sosial budaya masyarakat dan persepsi pacaran (69,4%) dan perawan tua (50%) memiliki pengaruh kuat terkait perkawinan dini di Indonesia (Qibtiyah, 2014). Kasus pernikahan dini banyak terhjadi di Kabupaten Sumenep. Menurut